Perkuat Dimensi Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Gandeng RSUD Eka Chandrarini dalam Kerjasama Strategis

Teks foto: Dekan Fakultas Hukum UHT, Dr. Budi Pramono, S.H, M.H (kanan) bersama dengan Direktur RSUD Eka Candrarini, dr. Listyorini Rarasingtyas, M.M, (kiri)  usai melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama, Jumat (6/2).

Surabaya, 6 Februari 2026 – Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya kembali memperluas jejaring kerjasamanya dengan institusi kesehatan. Pada hari Jumat (06/02), Dekan Fakultas Hukum UHT, Dr. Budi Pramono, Drs., S.H., M.H., secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan RSUD Eka Candrarini.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Surabaya ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Fakultas Hukum, mahasiswa Magister Ilmu Hukum, serta pihak manajemen rumah sakit yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Eka Candrarini, dr. Listyorini Rarasingtyas, M.M.

Momentum penandatanganan ini sekaligus menandai dimulainya kegiatan Residensi Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum. Budi Pramono menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan mahasiswa pascasarjana dengan realitas hukum di lapangan.

“Hukum kesehatan bukan sekadar teori di atas kertas. Melalui residensi ini, mahasiswa kami akan membedah operasional rumah sakit dari kacamata yuridis,” ujarnya.

Dalam residensi ini, mahasiswa difokuskan untuk mengkaji tiga topik vital dari aspek yuridis, yaitu:

  • Pertama, Aspek Hukum Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).  Mahasiswa akan menganalisis kepatuhan sistem informasi terhadap regulasi perlindungan data pribadi pasien, rekam medis elektronik, dan keamanan siber dalam pelayanan kesehatan.
  • Kedua, Aspek Hukum Pelayanan BPJS dan Asuransi. Hal ini berkaitan dengan mendalami mengenai hubungan kontraktual antara rumah sakit, penjamin (BPJS/Asuransi), dan pasien. Fokus utamanya adalah mekanisme pelayanan, penyelesaian sengketa klaim, serta hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Ketiga, Aspek Hukum Manajemen Kesehatan Lingkungan dan Limbah yang menekankan pada regulasi lingkungan hidup, khususnya pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan limbah medis dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) agar sesuai dengan standar keamanan lingkungan.

RSUD Eka Candrarini dinilai sebagai mitra yang tepat untuk studi ini. Berlokasi di Jl. Medokan Asri Tengah, rumah sakit tipe C milik Pemerintah Kota Surabaya ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memiliki fokus kuat pada layanan kesehatan masyarakat, termasuk layanan ibu dan anak.

Direktur RSUD Eka Candrarini, dr. Listyorini Rarasingtyas, M.M., menyambut hangat kolaborasi ini. Beliau berharap hasil kajian dari para mahasiswa Magister Hukum UHT dapat memberikan masukan konstruktif bagi rumah sakit dalam menjaga kepatuhan hukum dan meningkatkan mutu pelayanan.

Selain program residensi, kesepakatan yang terjalin antara Fakultas Hukum UHT dan RSUD Eka Candrarini juga mencakup lingkup yang lebih luas dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi:

  • Pengembangan Riset: Kolaborasi penelitian dosen dan mahasiswa terkait hukum kesehatan.
  • Pendampingan Hukum: Bantuan advokasi dan konsultasi hukum bagi manajemen rumah sakit dalam menghadapi tantangan regulasi.
  • Pengabdian Masyarakat: Edukasi hukum kesehatan bagi tenaga medis dan masyarakat sekitar.

Kerjasama ini diharapkan mampu menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah yang kompeten, kritis, dan siap memberikan solusi hukum di sektor kesehatan yang semakin kompleks.

Bagikan di Sosial Media

Facebook
WhatsApp
LinkedIn